Home » Kepri » Ketua Koordinator Melayu Raya Kabupaten Lingga Zuhardi: Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Yang Menyudutkan Nama Baik Mantan Kapolda Kepri

Ketua Koordinator Melayu Raya Kabupaten Lingga Zuhardi: Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Yang Menyudutkan Nama Baik Mantan Kapolda Kepri



Batamlive – Lingga – Kepulauan Riau – Zuhardi selaku ketua Himpunan Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi yang akrab dipanggil juay, angkat bicara terkait pemberitaan di beberapa media online yang dinilai menyudutkan nama baik mantan Kapolda Kepri, Irjen Pol. (Purn) Yan Fitri Halimansyah, yang juga merupakan Pembina Utama Himpunan Melayu Raya.

“Dalam pemberitaan media tersebut, seolah-olah kegiatan yang dilakukan oleh pihak PT Hermina Jaya saat ini dibekingi oleh Bapak Yan Fitri. Itu ditulis langsung dalam pemberitaan tersebut,” ungkap Zuhardi 

Ia menyayangkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan itu karena dianggap tidak berdasarkan data dan fakta yang akurat. Zuhardi menegaskan bahwa pihaknya, Himpunan Melayu Raya Kabupaten Lingga, adalah organisasi yang pertama kali membongkar aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya.

“Kami yang pertama kali membongkar aktivitas ilegal oleh PT Hermina Jaya. Kini, banyak pihak yang mengatasnamakan organisasi lain dan mendadak menjadi ‘pahlawan kesiangan’ ikut menyuarakan isu ini, padahal kami sudah sejak awal menyuarakan dan memperjuangkan hak masyarakat Desa Marok Tua,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah 3 kali menggelar aksi demonstrasi di lokasi tambang, serta menjadi organisasi pertama yang melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT Hermina Jaya di Jeti milik PT TBJ yang berada di kawasan Desa Tanjung Irat.

“Jadi, jika ada pihak atau oknum dari organisasi masyarakat lain yang mengatakan bahwa Pembina Utama kami, Bapak Yan Fitri, membekingi kegiatan PT Hermina Jaya, saya menilai pernyataan tersebut sangat disayangkan dan mencoreng nama baik beliau. Ini tudingan yang tidak berdasar,” tegas Zuhardi 

Lanjutnya, Sebagai Ketua Himpunan Melayu Raya Kabupaten Lingga, saya menyampaikan bahwa segala bentuk pemberitaan yang memuat tuduhan atau insinuasi bahwa Pembina Utama Himpunan Melayu Raya, Bapak Irjen Pol. (Purn) Yan Fitri Halimansyah, terlibat atau membekingi kegiatan PT Hermina Jaya, adalah tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik

“Oleh karena itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tidak berdasar tersebut, baik individu maupun media yang memberitakan tanpa konfirmasi dan verifikasi data yang sah.cerusnya kepada media ini Jumat 16 Mei 2025

Jika Kami mengacu pada ketentuan dalam:

Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.


Sekali saya tegaskan bahwa Himpunan Melayu Raya, khususnya di Kabupaten Lingga, bersikap tegas menolak segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya. Kami adalah pihak pertama yang melakukan investigasi lapangan, aksi demonstrasi, dan penyegelan aktivitas tambang tersebut demi membela hak-hak masyarakat Desa Marok Tua.

Kami juga meminta kepada media massa agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dengan mengedepankan prinsip cover both sides dan verifikasi informasi, sebelum menerbitkan pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang atau institusi.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada permintaan maaf dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang memuat atau menyebarkan tuduhan tersebut, kami akan melanjutkan proses ini secara hukum melalui jalur yang berlaku.

Editor: E. Fik

About Redaksi Live

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.