Kunjungan kerja Kapolri ke Batam tersebut merupakan yang pertama semenjak Jenderal Badrodin Haiti dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden RI Joko Widodo pada April 2015 lalu.
“Ini kunjungan kerja pertama ke Kepri. Tentu banyak arahan yang akan disampaikan pada seluruh jajaran di Polda Kepri,” kata dia.
Badrodin menambahkan,” dari pengalaman pengalaman yang telah berjalan saat ini pilkada yang dilakukan secara serentak ini merupakan pertaruhan bagi Polri walaupun selama ini sudah pernah dilakukan dan tantangan untuk tahun ini begitu berat yang mana didalamnya sektor ekonomi masyarakat Indonesia yang sedang sulit dan situasi untuk kedepan harus diantisipasi.
Terkait titik lokasi daerah yang rawan konflik dengan dua pasang yang saling kuat untuk berhadapan ,Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa Polri siap melakukan pengamanan tanpa pilih kasih dan akan bersikap netral tanpa berpihak oleh siapapun.
Salah satu hal penting yang disampaikan Kapolri mengenai pencegahan penimbunan kebutuhan pokok yang berpotensi dilakukan oleh pengusaha sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Sebelumnya, Kapolri memang sudah mengeluarkan maklumat larangan penimbunan bahan kebutuhan pokok. Tujuannya agar pasokan ke masyarakat tidak terhambat. Kalau ditemukan penimbunan, kami akan tindak tegas,” kata dia.
Kapolri,menyatakan dengan tegas jika ditemukan pelaku usaha yang melakukan penimbunan harus ditindak tegas karena penimbunan merupakan tindakan kriminal dan berdampak besar pada masyarakat.
“Penimbun akan dikenakan pelanggaran pidana pasal 133 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan tuntutan hingga tujuh tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” kata Hartono.
menurutnya yang dimaksud menimbun adalah dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
Selanjutnya, menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan, terganggu, katanya