Batamlive – Kepulauan riau – Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga menetapkan setidaknya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bansos yang mengalir ke kantong Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga. Rabu, 29/05/2024.
Diketahui bahwa dana hibah yang mengalir ke KONI Kabupaten Lingga berasal dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2021-2022.
Aroma dugaan kasus korupsi dana hibah yang tersumbat di kantong KONI Kabupaten Lingga ini mulai tercium dan didalami sejak akhir tahun 2023 lalu.
Dimana dari hasil tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga semakin menkrucut dengan menemukan adanya laporan fiktif berupa SPJ yang dilakukan oleh tersangka R yang merupakan Ketua Harian KONI Kabupaten Lingga.
Sebelumnya, Kejari Lingga telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mendalami bukti-bukti serta memanggil para saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Pemkab Lingga.
“Saksi yang telah kami periksa berjumlah 52 orang dan mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, Rabu (29/5/2024).
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, ditemukan fakta baru dengan adanya kwitansi pembelanjaan yang diduga direkayasa. Hal ini terlihat dari hasil pemeriksaan nota belanja seragam Atlet Kabupaten Lingga.
Dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah pada KONI Kabupaten Lingga ini telah merugikan uang Negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Adapun perhitungan dari kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima 2 tahun berjalan oleh KONI totalnya sebesar 1,5 Miliyar Rupiah. Dimana kerugian yang dialami sebesar Rp. 546,657,500,” ucap Senopati.
Saat ini, kedua tersangka yang merupakan Ketua Umum KONI Kabupaten Lingga dan Ketua Harian KONI Kabupaten Lingga yakni, tersangka AG dan R, ditahan di Lapas kelas III Dabo Singkep hingga 20 hari kedepan.
Editor: E. Taufik
Home » Kepri » Korupsi Dana Hibah KONI Dua Tersangka Ditetapkan Kajari Lingga, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah