
Batamlive – Kepulaun Riau – Lingga – Mediasi terhadap aktivitas loading di lapangan yang di lakukan oleh prusahan PT. Samudra Frima Energi di kawasan Aria tambang PT. Hermina Jaya di beberapa hari lalu di kawasan Desa Marok tua kecamatan Singkep Barat kabupaten lingga. Selasa 8 April 2025
Dari hasil mediasi di kantor Syahbandar Dabo Singkep. Zuhardi selaku ketua kordinator Melayu Raya kabupaten
menyampaikan beberapa tuntutan masyarakat dan juga rigelitas prusahan tersebut tentang jeti atau Darmaga
“di ruang Syahbandar, tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepada Syahbandar, Kapolsek Singkep Barat,kasat Intel Polres Lingga, Camat Singkep barat, Juga di hadiri oleh Ustad Salmizi selaku direktur operasional
Terkait izin jati yang di miliki oleh PT. Hermina Jaya, mahyuddin selaku ke pala Syahbandar Dabo Singkep menyampaikan, berdasarkan UU tentang izin jati yang di miliki PT. Hermina Jaya saat ini sudah mengantongi izin dan sesuai dengan Standard Operating Procedrure (SOP).
Dan untuk tuntutan masyarakat mengenai Konpessasi dan ganti rugi lahan yang di tuntut kan oleh masyarakat akan kami kami perjuangkan, dan untuk selanjutnya biar dari pihak perusahaan PT Hermina Jaya yang menjelaskan. Tutupnya

Selanjutnya di ruang yang sama ustad Salmizi, menyampaikan kepada masyarakat setempat, terkait tuntutan masyarakat mengenai ganti rugi lahan yang tertuang di surat perjanjian pada tahun 2010
“terkait tuntutan masyarakat minta ganti rugi lahan. Dalam perjanjian tersebut yang di sepakati oleh masyarakat bersama pihak perusahaan PT Hermina Jaya, tertuang di surat perjanjian yang berbunyi sewa pakai lahan.
Ustad Salmizi menjelaskan, di surat perjanjian masyarakat bersama bapak Herman selaku pemilik prusahan PT Hermina Jaya, setelah lahan tersebut sudah di gunakan oleh pihak prusahaan maka pemilik lahan akan mendapati ganti rugi sepenuhnya 100% dari pihak perusahaan
“dan ada sebagian pemilik lahan sudah mendapatkan ganti rugi 100%, dan juga sebagian masyarakat yang menerima ganti sebesar 50% sesuai dengan perjanjian yang tertuang dengan di tandatangani oleh masyarakat, bersama almarhum kepala desa terdahulu. Ucap ustad Salmizi
Lanjut Salmizi, mengenai tuntutan bapak, dan ibuk – ibuk, sekarang ini yang mewakili beberapa masyarakat dari jumlah 39 orang pemilik lahan yang belum terealisasi saat ini sebanyak 50%
“maka berikan kami waktu untuk menyelesaikan hak – hak bapak – bapak dan ibuk – ibuk, agar kami dapat melakukan loading untuk menghabisi sisa stockfail bauksit yang ada, dan saya dari pihak perusahaan tersebut berjanji tidak akan mengambil sebutir pun batu bauksit di lahan milik masyarakat. Kata ustad Salmizi
Surat Penyataan Kesepakatan
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: Salmizi, ST
Alamat: Jl. Hijau Daun RT.02/RW.08
Jabatan: Direktur Operasional PT. Hermina Jaya
Dengan ini menyatakan:
1. Saya atas nama PT. HERMINA JAYA selaku Direktur Operasional dengan ini menyatakan akan membayar dan melunasi lahan masyarakat desa Marok tua yang masuk kedalam IUP PT. HERMINA JAYA, sisa dari lahan masyarakat yang belum di lunasi 50%
2. Pembayaran akan di lakukan setelah pekerjaan seluruh stockfail yang berada di jetty cukas (milik PT. HERMINA JAYA) terangkut habis
3. Hal – hal lain usulan yang pernah disampaikan oleh masyarakat kepada PT. HERMINA JAYA, akan dibicarakan selanjutnya
4. Apabila PT. HERMINA JAYA mengingkari perjanjian di atas, maka masyarakat akan menguasai seluruh Aset Milik PT. HERMINA JAYA dan membawa keranah hukum.
Demikian surat penyataan ini saya buat dengan sebenar – benarnya Tampa paksaan dari manapun.
Dalam surat perjanjian tersebut yang di tanda tangani oleh pihak prusahaan PT.HERMINA JAYA Ustad Salmizi selaku Deriktur yang di saksikan oleh Kepala Desa Marok Tua, Ketua Himpunan Melayu Raya, Ketua Lang laut dan juga tokoh masyarakat selaku pemilik lahan tersebut.
Editor: E. Fik
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya