Home » Batam » ROKOK “RAVE ” TANPA PITA CUKAI DIDUGA ILEGAL KINI BEREDAR BEBAS DI KEPRI

ROKOK “RAVE ” TANPA PITA CUKAI DIDUGA ILEGAL KINI BEREDAR BEBAS DI KEPRI

Batam — Batamlive.com. Peredaran rokok di duga ilegal kini beredar bebas di wilayah Kepri Termasuk Kota Batam tampaknya belum benar-benar tuntas. Kini muncul kembali merek baru yang mencurigakan: “RAVE”. Rokok ini diduga beredar tanpa dilengkapi pita cukai sah, dijual bebas di berbagai sudut kota, dan semakin mengkhawatirkan warga serta pelaku usaha resmi.

Dijual Terbuka, Tanpa Pita Cukai

Pantauan media di sejumlah wilayah tanjung uban ,tanjungpinang dan kota batam memperlihatkan rokok merek RAVE tersedia di lapak-lapak penjualan, warung pinggir jalan, hingga toko kelontong. Yang mencolok, kemasan rokok tersebut tidak ditemukan pita cukai resmi yang wajib menempel sebagai bukti telah membayar pajak negara.

Harganya pun jauh di bawah rokok yang sah. Satu bungkus rokok RAVE dijual hanya Rp14.000–Rp20.000, sementara rokok sejenis yang telah membayar cukai mencapai di atas Rp35.000. Selisih harga yang begitu besar membuatnya laku cepat di kalangan pembeli.

“Sudah beberapa minggu ini ada. Murah, jadi banyak yang beli. Kami tidak tahu asalnya, tidak ada pita cukainya. Teman-teman penjual lain juga bingung dari mana barangnya datang,” ujar seorang pemilik warung,Jumat (25/9/2026), meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kerugian Negara Miliaran Rupiah Mengancam

Jika rokok RAVE terbukti beredar tanpa dokumen dan pita cukai sah, maka negara mengalami kerugian besar. Setiap batang rokok yang beredar tanpa pajak berarti pendapatan untuk pembangunan, kesehatan, dan pelayanan publik tergerus. Semakin luas penyebarannya, semakin besar uang negara yang hilang.

Selain kerugian keuangan, keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan pengusaha dan pedagang yang taat aturan — yang membayar pajak secara sah justru kalah bersaing karena harga jualnya menjadi lebih mahal.

Mendesak Bea Cukai Batam & Aparat Segera Bertindak

Masyarakat dan kalangan pedagang resmi kini mendesak Kantor Bea Cukai Batam, Kepolisian, dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti peredaran rokok RAVE ini. Mereka meminta tidak sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata di lapangan: penelusuran asal barang, penindakan jalur distribusi, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang mengedarkannya.

Warga juga menyoroti, setelah merek sebelumnya, kini muncul lagi merek baru yang diduga serupa. Hal ini memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang terus mencari celah agar barang ilegal tetap masuk dan beredar di wilayah Kepri termasuk Batam.

“Jangan sampai ada merek yang dikejar, lalu hilang, lalu muncul merek baru lagi. Ini membuktikan akarnya belum dipotong. Kami minta Bea Cukai tegas, tuntas, dan tidak pandang bulu,” tegas salah satu pengamat sosial di Batam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam terkait peredaran rokok RAVE ini. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan mengonfirmasi kepada pihak berwenang.(Ws)

About admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.