BATAM – Batamlive.com. Ekspos Humas Polda Kepri terkait penggerebekan lokalisasi Massage Tiger berkedok panti pijat di Komplek Nagoya Garden oleh Subdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, Selasa (10/10/2017).
Dalam penggerebekan tersebut Subdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan Y alias J (37) sebagai pemilik panti pijat, serta BS (20) seorang wanita yang berperan sebagai kasir dan EI (20) berkelamin perempuan.
Selain di amankannya 3 orang yang menjalankan Massage Tiger, Subdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri juga berhasil mengamankan 11 barang bukti yang memperkuat bukti bahwa massage tiger melakukan penyalahgunaan usaha perdagangan manusia berkedok panti pijet.
” Dalam penggerebekan ini kami berhasil mengamankan berbagai alat kantor serta alat kontrasepsi (kondom) yang akan di gunakan di panti pijet tersebut ” Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga.
Y alias J sebagai pemilik panti pijat melakukan rencana menyediakan dan mempermudah untuk melakukan perbuatan cabul ditempat usahanya dan dijerat pasal 296 KUHP dan sudah dilakukan penahanan, lanjutnya.
saat ini tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.(G21)
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya