
Batamlive – Lingga, Kepulauan Riau –
Satu tahun setelah ditangkap dalam kasus penampungan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Rejai, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.
Rizal yang dijatuhi hukuman 2,5 tahun ( Dua tahun lima bulan) penjara akhirnya buka suara. Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui sambungan pesan WhatsApp kepada wartawan, Rizal mengaku hanya dijadikan tumbal dalam praktik ilegal tersebut.
Rizal menjelaskan bahwa dirinya dalam kasus tersebut sebenarnya bukan hanya saya yang sendiri masuk penjara itu, melainkan dari pihak pertama dan kedua juga sebenarnya bisa masuk penjara dalam penyelidikan kasus saya waktu itu
“namun dari pihak pertama dan pihak kedua merupakan sebagai penyalur BBM bersubsidi solar yang saya dapatkan dari mereka. Nah dalam hasil penyelidikan itulah kedua mereka membujuk saya agar dalam kasus tersebut saya sendiri yang pasang badan, dengan di iming imingkan bahwa kedua mereka akan menanggung biaya keluarga saya yang di tuangkan dalam surat perjanjian tersebut.Cetus Rijal
Perjanjian sebagai “pihak pertama” dan “pihak kedua”, yaitu:
Nama: Yusri
Tempat/Tanggal Lahir: Sungai Buluh, 13 September 1980
Pekerjaan: Nelayan
Alamat: Kampung Suak Rejai, RT 002/RW 004, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat
Nama: Amirudin
Tempat/Tanggal Lahir: 10 Oktober 1971
Pekerjaan: Nelayan
Alamat: RT 001/RW 001, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat
Dalam sebuah surat perjanjian bermaterai yang diterima oleh wartawan ini, pihak pertama dan kedua menyatakan sepakat dan sanggup memberikan biaya hidup kepada istri dan anak Rizal (selaku pihak ketiga) selama ia menjalani masa hukuman, sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan.
Perjanjian tersebut juga menyebutkan bahwa jika pihak pertama dan kedua tidak menunaikan kewajibannya, maka keduanya bersedia untuk diproses hukum, baik saat pihak ketiga masih menjalani masa tahanan maupun setelah bebas.

Namun, menurut keterangan Rizal, hingga ia mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani 1,9 tahun (satu tahun 9 bulan) hukuman, yang di jalani saudra rizal. Namun disayangkan janji kedua pihak dalam perjanjian tersebut tidak pernah dipenuhi.
“Selama saya di penjara, hanya beberapa juta yang mereka kasih bantuan diberikan kepada keluarga saya, dengan 500, 700, dan pada intinya tidak sesuai dengan hasil yang di sepakati oleh kedua pihak, baik itu pihak pertama dan pihak kedua. tegas Rizal. Jumat 11 juli 2025
Kini, setelah menghirup udara bebas, Rizal menyatakan kedua mereka tidak ada unsur niat baik untuk menjumpai saya. Saya akan menunggu niat baik mereka berdua, yang sudah mereka sepakati di surat perjanjian tersebut yang di tanda tangani dibatas materai.
Untuk saat ini kedua pihak tersebut, baik dari pihak pertama dan pihak kedua belum bisa di konfirmasi media ini, guna untuk kelarifikasi sehingga berita ini kami terbitkan.(Red)
Editor: E. Fik
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya