poto: Rediston Sirait SH.MH
Batamlive – Kepulauan Riau – Lingga – Pengacara Tim Awe-Bisa meminta Polda Kepulauan Riau untuk segera menetapkan Nurhade alias Ade Bakong, Pemimpin Redaksi jebat.id, sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya yang saat ini tengah mencalonkan diri sebagai Bupati Lingga pada Pilkada 2024.
Permintaan ini disampaikan menyusul keputusan Dewan Pers pada 4 November 2024, yang menindaklanjuti pengaduan Rediston Sirait, S.H., M.H., kuasa hukum dari klien yang diduga menjadi korban pemberitaan miring dari Nurhade. Berita yang menjadi sumber pengaduan berjudul “Bakong Terluka, Nizar Hadir Menyembuhkan Janji” dipublikasikan di jebat.id pada 5 Oktober 2024. Menurut Rediston, berita tersebut mencemarkan nama baik kliennya dan telah menimbulkan kerugian materil serta immateril.
Keputusan Dewan Pers juga mengungkap bahwa Nurhade belum memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama, serta perusahaan pers jebat.id yang dipimpinnya belum terdaftar di Dewan Pers. Rediston menegaskan bahwa kondisi ini membuat pemberitaan jebat.id tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers.
“Kami berharap Polda Kepri tidak ragu dalam menetapkan Ade Bakong sebagai tersangka. Fitnah ini telah merusak citra klien kami, yang sedang berkompetisi di Pilkada Lingga 2024. Kami menginginkan Pilkada Lingga berlangsung damai dan adil,” ujar Rediston.Selasa (05/11/2024).
Rediston juga meminta Bawaslu Lingga untuk menyelidiki tindakan Ade Bakong, yang diduga sebagai pendukung atau simpatisan pasangan calon Bupati Lingga nomor urut 01, M. Nizar. Menurutnya, ada potensi pelanggaran Pemilu jika pemberitaan yang dibuat oleh Ade Bakong bertujuan untuk menguntungkan salah satu kandidat.
“Jika memang ada indikasi pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu, kami mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjutinya. Pilkada harus berjalan secara jujur dan adil, tidak seperti saat ini, di mana klien kami mengalami kampanye hitam, sementara Bawaslu Lingga tampak belum bertindak tegas,” tutup Rediston.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih dinantikan, sembari harapan agar Pilkada Lingga berlangsung dalam suasana yang kondusif.
Editor: E. Taufik
Home » Kepri » Pengacara H. Alias Wello Minta Polda Kepri Tetapkan Pemimpin Redaksi Jebat.id Sebagai Tersangka
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya