Home » Kepri » Penegakan Hukum Jangan Stengah Hati: Kuasa Hukum Minta Polres Lingga Usut Penikmat Dana TPPU Lainnya

Penegakan Hukum Jangan Stengah Hati: Kuasa Hukum Minta Polres Lingga Usut Penikmat Dana TPPU Lainnya



Batamlive – Lingga – Kepulauan Riau – Penetapan Safaringga sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polres Lingga mendapat sorotan dari tim kuasa hukum. Kantor Hukum Elas Anra Dermawan, S.H. & Rekan menegaskan bahwa kliennya bukan satu-satunya pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban.

“Fakta yang kami miliki menunjukkan ada pihak lain yang juga menerima aliran dana hasil TPPU, namun belum tersentuh hukum,” ujar kuasa hukum Safaringga, Selasa (7/5/2025).

Mereka menilai penyidikan berpotensi timpang dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak semua pihak yang terlibat, bukan hanya satu orang.

“Jika ingin menghadirkan keadilan substantif, maka seluruh pihak yang menikmati dana tersebut harus diproses hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan bila penyidikan dinilai tidak proporsional atau mengarah pada kriminalisasi.

“Klien kami akan bersikap kooperatif, namun kami tidak akan tinggal diam jika hukum hanya diberlakukan secara sepihak,” tegasnya.

Editor: E. Fik

About Redaksi Live

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.