Batamlive – Lingga – Kepulauan Riau – Ketua Koordinator Melayu Raya Kabupaten Lingga bersama masyarakat Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 21 April 2025.
Kedatangan rombongan disambut oleh Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Bapak Hanafi Ekra, S.Ag., M.Pd.I. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Melayu Raya, Zuhardi, menyampaikan sejumlah poin penting yang mewakili keresahan masyarakat terhadap PT. Hermina Jaya.
Zuhardi menyatakan adapun pertemuan tersebut bersama anggota DPRD provinsi Kepulauan Riau guna untuk mencari keadilan buat masyarakat
“Alhamdulillah kedatangan kami di sambut oleh bapak Hanafi Ekra, S. Ag selaku anggota DPRD provinsi Kepulauan Riau di komisi IV dapil Bintan lingga. Selesai melakukan penyampaian keluhan masyarakat, saya menyerahkan berkas berupa tuntutan masyarakat setempat.
Tuntutan yang Disampaikan Zuhardi di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kepri:
Pelunasan Hak Lahan: Mendesak PT. Hermina Jaya segera melunasi sisa hak atas lahan milik masyarakat yang telah tertunda selama 15 tahun.
Kompensasi dan Pengembalian Surat Tanah: Menuntut pembayaran kompensasi kepada warga per KK atas aktivitas perusahaan selama 1 tahun terakhir, serta pengembalian surat tanah yang telah ditahan selama 15 tahun. Jika perusahaan ingin kembali beroperasi, maka harus dilakukan musyawarah ulang dengan masyarakat.
Audit Lapangan oleh DPRD dan Dinas Terkait: Meminta DPRD Provinsi dan dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan guna mengkaji ulang seluruh permasalahan yang melibatkan PT. Hermina Jaya.
Pertanyaan Terkait Aktivitas Pengiriman Bauksit: Masyarakat mempertanyakan kepada KSOP dan Dinas ESDM Kepri mengenai aktivitas pengiriman dua tongkang bauksit oleh PT. Hermina Jaya, yang diduga tidak memiliki izin terminal khusus (TERSUS). Bagaimana dua tongkang tersebut bisa lolos tanpa izin?
“Kami menduga adanya pembiaran oleh Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kabupaten Lingga terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat. Kami minta DPRD Provinsi turun langsung ke lokasi dan memperjuangkan hak masyarakat,” tegas Zuhardi.

Pernyataan Sikap Masyarakat: Melayu Raya dan masyarakat Desa Marok Tua akan terus memperjuangkan hak mereka hingga keadilan ditegakkan. Mereka menolak segala bentuk aktivitas pengiriman bauksit atau kegiatan perusahaan sebelum semua hak masyarakat diselesaikan. Jika tidak, maka akan ada aksi perlawanan demi memperjuangkan hak rakyat.
Sikap Terhadap Investor: Menegaskan bahwa masyarakat dan organisasi Melayu Raya tidak anti-investor. Justru mereka mendukung penuh kehadiran investor yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan moralitas terhadap masyarakat.
Cinta Damai dan Nasionalisme: “Kami cinta Indonesia, cinta kedamaian, dan cinta rakyat Indonesia,” tutup Zuhardi.
Pernyataan ini disampaikan secara terbuka di hadapan Gedung DPRD Provinsi Kepri sebagai simbol rumah rakyat, tempat suara masyarakat seharusnya didengar dan diperjuangkan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Polresta, Bapak Nanang, bersama anggotanya
“Zuhardi juga menyampaikan kepada beberapa media di ruangan DPRD provinsi, atas penyerahan berkas berupa tuntutan masyarakat, kepada ke DPRD Provinsi, semoga menjadi jalan titik terang dalam penyelesaian hal sengketa PT. Hermina jaya bersama masyarakat
Editor: E. Fik
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya