Batamlive – Tanjung Pinang – Masyarakat yang tergabung dalam Melayu Raya Kabupaten Lingga berencana melakukan aksi di gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Aksi ini merupakan bentuk tuntutan terhadap PT. Hermina Jaya yang dinilai telah mengabaikan hak-hak masyarakat.
Dalam konferensi pers bersama awak media, perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa apabila hingga malam ini pihak perusahaan belum juga menyelesaikan kewajiban mereka, maka aksi akan dilakukan sebagai upaya untuk meminta keadilan melalui jalur hukum.
“Jika hingga malam ini tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan terkait hak-hak masyarakat, maka saya bersama masyarakat akan melakukan aksi di DPRD Provinsi Kepri untuk menuntut penyelesaian hukum atas hak masyarakat yang telah diabaikan oleh PT. Hermina Jaya,” tegas perwakilan tersebut.Minggu 20 April 2025
Lanjut, Zuhardi juga menyampaikan terkait terkait dalam pengabaian terhadap masyarakat desa Marok tua kecamatan Singkep Barat sudah berjalan selama 15 tahun,.jadi saya rasa sudah wajar masyarakat melakukan aksi penyegelan stockpaile bauksit tersebut
“adapun lanjutan terhadap masyarakat desa Marok tua Bersama himpunan Melayu Raya akan melakukan aksi ke DPRD provinsi pada hari Senin, guna untuk menyampaikan kejadian yang terjadi pada masyarakat. Kata Zuhardi
Lanjutnya, dengan langkah yang akan dilakukan ke DPRD provinsi Kepulauan Riau, semoga ada jalan titik terang, agar tuntutan masyarakat bisa di penuhi oleh pihak PT. Hermina jaya
“aksi tersebut akan kami kami lakukan di instansi terkait seperti dinas ESDM dan SOP Provinsi Kepulauan. Kami juga akan mempertanyakan terkait izin dalam melakukan lauding apa sudah sesuai dengan SOP apa tidak. Kata Zuhardi (Red)
Editor: E. Fik
Home » Kepri » Masyarakat Bersama Melayu Raya Kabupaten Lingga Akan Melakukan Kordinasi Bersama DPRD Provinsi Kepri Terkait PT. Hermina Jaya