
Batamlive – Jakarta – Jika STNK hilang, pemilik kendaraan dapat mengurus penerbitan STNK baru di kantor Samsat dengan menyiapkan persyaratan seperti KTP, fotokopi STNK, BPKB, dan surat laporan kehilangan.
Proses pengurusan melibatkan pengisian formulir, cek fisik kendaraan, pengecekan blokir STNK, dan pembayaran biaya sesuai tarif yang berlaku, dengan catatan tidak ada tunggakan pajak kendaraan.
Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3.
Melansir dari media gridoto.com (2/1/2025), berikut biaya pembuatan dan perjangan STNK baru:
a. Baru Rp 100.000
b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Editor: E. Fik
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya