Home » Kepri » 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Rp.5,6 Miliar, Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Rp.5,6 Miliar, Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Batamlive – Kepulaun Riau – Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp5,6 Miliar Pelabuhan Tanjung Moco
M. Bunga Ashab – sepeti yang diberitakan, ULASAN.CO
19 Desember, 2024 5:59 PM
Kejari Tanjungpinang
Kedua tersangka saat hendak meninggalkan Kejari Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)
TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Tanjung Moco dari penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kamis 19 Desember 2024.

Kedua tersangka adalah H diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang dan tersangka A menjabat sebagai Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera yang bertindak sebagai penyedia proyek tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan bahwa tim jaksa penuntut umum pada bidang pidana khusus (pidsus) telah menerima pelimpahan kedua tersangka.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” kata Senopati didampingi Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap.
[19/12 19:11] #Encek Taufik: Dalam kesempatan itu Roy menjelaskan, kasus kedua tersangka terkait proyek pembangunan fasilitas dermaga Pelabuhan Tanjung Moco, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, tahap V tahun 2015.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK sebesar Rp5,6 miliar,” katanya.

Roy menuturkan, dalam penyerahan ini dua tersangka dan barang bukti ada 200 dokumen serta lainnya. “Barang buktinya hanya dokumen saja terkait proses pengadaan dan pekerjaan proyek tersebut,” katanya.

Selanjutnya kata Roy pihaknya akan segera melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. “(Modusnya) ada kerugian negara terkait volume maupun kelebihan bayar, nanti proses materinya kita lihat fakta-fakta persidangan ya,” kata Roy.

Terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan lagi karena keduanya merupakan terpidana koruptor pada perkara lainnya. “Tidak ditahan, karena keduanya sudah ditahan di perkara lainnya,” kata Roy.
[19/12 19:12] #Encek Taufik: Dalam kasus ini kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: E. Fik

About Redaksi Live

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.