Batam — Batamlive.com. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam batam,mengamankan 1 ekor satwa liar yang dilindungi dari tangan warga yang memeliharanya tanpa izin. Tim BKSDA turun kelokasi setelah mendapat laporan warga tentang informasi adanya satwa liar yang dilindungi, yakni buaya yang dipelihara oleh warga Relang yg enggan disebut kan inisial nya. Rabu 17/01/2018.
BKSDA Purwanto mengatakan “Dari laporan itu, kami melakukan investigasi dan menemukan seekor buaya muara dilokasi yg tidak jauh dari kawasan Pelabuhan dan untuk satwa yang dilindungi tersebut telah diamankan di Kantor BKSDA.
Kami akan secepat nya mengirim buaya ini ke pulau bulan karna tidak ada tempat yang representative untuk dilepaskan di Batam” tuturnya.

BKSDA batam sendiri saat ini masih berkoordinasi untuk memanggil pemilik satwa liar yang dilindungi tersebut karena memelihara satwa liar tanpa izin yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. BKSDA Purwanto pun mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi undang-undang dan ikut serta menjaga kelangsungan hidup hewan liar yang langka agar hewan tersebut tidak semakin punah,dan dapat dilihat di pp no 7 tahun 1999 tentang satwa-satwa yang dilindungi. tutupnya.(iyan)
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya