Batam — Batamlive.com. Menjamur nya taksi online dikota batam,memberikan peluang bagi driver dikota batam,dimana mereka bisa mencari penumpang melalui aplikasi yang mereka telah mendaftarkan diri sebagai driver taksi online.
Kepala Dinas Perhubungan kota Batam, Yusfa Hendri,taksi online sudah menyalahi aturan dimana mereka hanya mendaftar dan beroprasi tanpa mengurus izin yang seharus nya mereka kantongi sebelum mengangkut penumpang.sehingga terjadi insiden seperti yang dialami taksi online beberapa hari yang lalu.
Sedangkan Taksi online saat ini dianggap belum ada izin dari pemerintah Provinsi Kepri.
“Hal itu karena ketidakpatuhan dengan ketentuan yang telah dibuat, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh aplikator,” ujar Yusfa, Jumat (11/1/2018).
Sampai saat ini pihaknya sudah menahan ratusan kendaraan yang telah ditilang oleh Satlantas Polresta Barelang, beberapa di antaranya sudah mengikuti persidangan dan membayar denda.
“Jadi upaya untuk penertiban sudah kita lakukan dengan kerjasama pihak kepolisian,” kata Yusfa.
Menurutnya Taxi pangkalan dapat menahan tindakan yang tidak diinginkan, karena sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara Dinas perhubungan provinsi Kepualuan Riau, Dinas Perhubungan Kota Batam, beberapa ketua komisi DPRD kota BAtam dan pihak Organisasi angkutan darat bahwa Taxi onilen tidak boleh mengangkut penumpang sampai izin dikeluarkan.
Ia juga berpesan kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan transportasi, selama itu dilarang sebaiknya jangan digunakan walaupun Ia mengakui bahwa menggunkan tranportasi online lebih menguntungkan.
“Masyarakat harus memahami, memang tranpostasi online sudh menjadi kebutuhan, tapi kan belum ada izinnya,dan Untuk menjaga agar ini tidak terulang kembali urus izin nya terlebih dahulu”.ujar nya (iyan)
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya