Batam — Batamlive.com. Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengingatkan kepada kepala sekolah dan guru untuk tidak memungut uang dari para siswa.
Dia melarang pihak sekolah membuat kebijakan yang tidak sesuai aturan, yang bertujuan untuk menarik uang dari para siswa dan ujung-ujungnya memberatkan. Salah satunya terkait guru membuka les untuk para siswanya.
“Karena masih banyak yang melapor ke saya (adanya pungutan). (Ke depan) tidak ada lagi penjualan buku, baju, uang pembangunan dan uang les,” ujarnya usai memimpin pertemuan dengan kepala sekolah dari tingkat TK hingga SMP Negeri di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (9/11/2017).
Rudi mengharapkan, ke depan tidak ada lagi permainan atau bentuk-bentuk pungutan uang dari siswa di lingkungan sekolah. Ia khawatir, hal itu akan menjadi citra buruk untuk penyelenggaraan pendidikan di Kota Batam. “Nanti orang ribut gara-gara buka les. Ya sudah jangan dibuka,” katanya.
Segala hal, sambungnya, harus mengacu pada aturan yang ada sehingga tidak menyalahi ketentuan. Karena itu, wali kota meminta para kepala sekolah beserta jajarannya ke bawah juga patuh pada aturan yang ada dan tidak mengambil keuntungan dari siswa dengan berbagai model pungutan tersebut. “Kami sampaikan itu karena jadi keluhan masyarakat,” ujarnya.
Padahal telah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di antara alasan yang sering dijadikan tameng dalam melancarkan aksi penyimpangan dimaksud antara lain “demi meningkatkan kualitas, untuk menambah fasilitas (sarpras) sekolah, studi tour dan sebagainya” dan hal itu notabene melibatkan komite sekolah sebagai jurus untuk memuluskan aksi tersebut. (iyan)
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya