Home » Karimun » DIDUGA LEMAH KONTROL APARAT HUKUM DAN PIHAK TERKAIT

DIDUGA LEMAH KONTROL APARAT HUKUM DAN PIHAK TERKAIT

Ilustrasi foto

Peredaran Beberapa Jenis Barang Elektronik Langgar UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen di Kabupaten Karimun.

Kundur – BatamLive. Maraknya perdagangan berbagai jenis elektronik illegal dikabupaten Karimun,khususnya Pulau Kundur belum membuahkan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum dan pihak berwenang.

Sehingga timbul dugaan dari berbagai pihak,semakin maraknya penjualan elektronik illegal tersebut dipicu oleh lemahnya kontrol Aparat Penegak Hukum dan juga instansi terkait seperti Dinas Perdagangan serta Lembaga Perlindungan Konsumen.

Padahal dari sisi aturan yang diketahui oleh masyarakat luas,layanan purna jual, elektronik seperti,ponsel televisi kulkas dan elektronik lainnya,yang bermerek internasional umumnya memiliki layanan purna jual yang berlaku di Indonesia.

Pihak toko juga enggan mengikuti aturan tersebut,disebabkan barang yang diperjual belikan kepada masyarakat diduga masuk secara illegal tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,pihak toko atau pengusaha harus memberikan garansi kepada konsumen atau pembeli.

Sebap garansi adalah suatu bentuk layanan pasca-transaksi konsumen (post-cosumer transaction) yang diberikan untuk pemakaian barang yang digunakan secara berkelanjutan. Sementara itu garansi dapat dinyatakan secara tegas (express warranty) maupun secara tersirat (implied warranty).

 Kedua hal tersebut yang dikenal sebagai perbedaan  pembedaan, antara garansi pabrik dan garansi toko. Garansi pabrik lazimnya dinyatakan secara tegas dan tertulis, sementara garansi toko disampaikan secara lisan. Garansi yang disebutkan terakhir ini biasanya hanya berlaku dalam hitungan hari atau bulan.

Namun apapun alasannya garansi  tidak  bergantung pada hasil kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam transaksi. Mengacu pada Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas menyatakan bahwa salah satu dari kewajiban pelaku usaha adalah memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan serta garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan alias diperjual belikan.Dengan demikian,garansi adalah sebuah bentuk jaminan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Dari hasil pemberitaan Kundur News yang dikutip Batam Live,Salah Satu toko penjual HP atau seleler di Tanjungbatu kuat diduga HP atau barang barang lain yang diperjual belikan ditoko tersebut adalah barang barang yang diseludupkan tanpa melalui aturan yang resmi dan diduga tidak membayar pajak.Hal tersebut diketahui setelah salah seorang konsumen yang enggan disebut jati dirinya,membeli HP bermerek  Xiaomi buatan Cina,ironisnya pada kemasannya tidak ada ditemukan label distributor resmi, maupun kode resmi Importir, dan pihak toko tepatnya dijalan R.A Kartini tersebut tidak memberikan garansi sama sekali terhadap barang yang diperjual belikannya.

Dengan demikian Aparat Hukum dan pihak terkait diminta ambil sikap,terkait peredaran barang barang elektronik yang diduga illegal dan tidak memiliki garansi jual beli seperti yang terjadi ditoko CM yang beralamat dijalan R.A Karatini  dan toko toko lain ditanjung Batu Kundur.

Mengacu pada hal tersebut diatas awak media ini coba menghubungi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Karimun M.Yosli Sp,melalui selulernya.Menurut M.Yosli Sp, kalau benar hal tersebut terjadi sebaiknya kita duduk bersama sebap jika kita bicarakan melalui Telpon takut tersalah ucapan terang M. Yosli dengan awak media ini.(Majid) 

About admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.