Batam-batamlive.com. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kamis,16 Juni 2016. mengadakan kegiatan pemusnahan Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari para tersangka jaringan Internasional dengan berat sabu 342,1gram dan 175 butir ekstasi. Subdit I, Subdit II dan Subdit III Ditres Narkoba Polda Kepri telah berhasil mengungkap kasus narkotika dengan jumlah tersangka 5 ( Lima ) orang serta jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebagai berikut:
Jumlah barang bukti narkotika jenis pil/tablet ecstasy yang dimusnahkan dengan tersangka RB alias R adalah 175 (seratus tujuh puluh lima ) butir, untuk dikirim ke labfor Mabes Polri cabang medan 25 (dua puluh lima) butir, untuk pembuktian di pengadilan 4 (empat) butir dan sabu seberat 0,82 gram.
Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan tersangka AT alias Y adalah 212,73 gram. Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan tersangka NDD adalah 129,37 (seratus dua puluh Sembilan koma tiga tujuh) gram, untuk dikirim ke labfor Mabes Polri Cabang Medan 40 (empat puluh )gram. Untuk pembuktian dipengadilan 8 (delapan) gram. Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan tersangka BI dan AR alias BA adalah 37,55 (tiga puluh tujuh koma lima puluh lima) gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan 10 (sepuluh) gram, untuk pembuktian di pengadilan 2 (dua) gram. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ws
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya