Batam — Batamlive.com. selasa 12/12/2017,wartawan www.batamlive.com, yang turun kesalah satu minimarket puri Selebriti batamcenter, disana awak media batamlive.com menemukan minuman keras golongan A,B dan C yg dijual dan di pampang bebas didepan toko secara terang – terangan yang jelas tak berizin.
Mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan, maupun Undang-Undang Cukai, penjual minuman dengan kadar alkohol diatas 5% wajib mempunyai izin dari Bea Cukai, berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau yg disebut (NPPBKC).
Berbagai macam jenis minuman beralkohol yang dijual dari mulai kadar 5% hingga di atasnya. Adapun diantaranya carlsberg, bintang, heineken, topi miring, vodka, anggur cap orang tua dan lainnya.
Seharusnya peredaran minuman beralkohol tersebut harus mempunyai ijin NPPBKC.
Tesa salah satu staf MM Selebriti membenarkan bahwa ijin untuk mikol tersebut tidak ada.
” Iya memang belum ada ( urus ) ijinnya ” katanya, Selasa ( 12/12) malam.
Padahal Bea Cukai Batam telah melakukan sosialisasi beberapa bulan yang lalu kepada para penjual atau pengecer minuman beralkohol ini wajib melengkapi izin usaha mereka dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Bahwa pemenuhan kewajiban sebagai TPE MMEA diatur dlm pasal 14 UU No. 11 tahun 1995 ttg Cukai sebagaimana telah diubah dg UU No 39 tahun 2007 dan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK 04/2008 disebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha sebagai TPE MMEA dengan kadar alkohol diatas 5%. wajib memiliki izin berupa NPPBKC yang dikeluarkan oleh Menteri keuangan
Dalam aturannya jika usaha TPE MMEA tidak memiliki NPPBKC maka mereka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta,” (iyan)
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya