Batam – Batamlive. Pemerintah kota Batam melalui Dinas Perhubungan melakukan penyegelan secara sah mengunakan garis polisi satpoll PP dikantor Go-jek yang terletaknya di samping BTN Pelita, Selasa (03/10/2017).
Ironisnya, dampak dari penyegelan kantor Go-jek tersebut, bakal mengakibatkan lebih kurang 6000an driver Go-jek Batam akan menganggur dan diperparah dengan terpuruknya perekonomian Batam.
” Pagi tadi disegel mas, dan kami diminta untuk keluar dari kantor,” kata Admin Go-jek Batam yang enggan namanya disebutkan.
Namun, lanjut dia, managemen pusat sudah berkomunikasi dengan dirinya dan hanya mengatakan ikuti saja dulu apa yang dilakukan mereka.
” Tapi Aplikasinya online masih aktif dan masih berjalan,” Ujarnya.
Sementara itu, Yanto salah seorang driver Go-jek sangat prihatin atas ditutupnya kantornya yang terletak di pelita ini, pasalnya akan ada ribuan orang bakal kehilangan pendapatan untuk bertahan hidup di batam saat ekonomi terperuk saat ini.
” Solusi belum ada, pemerintah sudah main segel dan sangat kecewa dimana penghasilan Rp300 ribu akan hilang dan anak-istri bakal pulang kampunglah,” ujarnya dengan nada kesal dilokasi.
Ia menambahkan, seharusnya Pemko batam haruslah bijak serta memperhatikan kepentingan orang banyak dan bukan hanya kepentingan pendapatan daerah saja,” tutupnya.
Hal yang sama juga disampaikan akang, kami bingung karena kantor disegel, pasalnya segala administrasi yang berhubungan dengan aktifitas dan pencairan, sehingga berdampak terhadap keluarga kami.
” kami berharap pemko dapat menyelasaikan masalah dengan management gojek pusan shingga kami kembali bisa beraktifitas melayani penumpang,” pungkasnya.
Sementara Pemberitahuan Pemko Batam terlihat menempel jelas daimana dasar sesuai UU3/1982 tentang wajib daftar perusahaan, UU22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan Permenhub PM/26/2017 tentang penyelengara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Memperhatikan:
1. Surat kadishub Kota batam(220/AKT/V/2017 tanggal 30 May 2017) tentang”menghentikan sementara operasil usaha terhitung mulai tanggal 1 juni2017″.
2. Surat kadishub pemrov kepri(951.2/Bwas/613 tanggal 6 september 2017) tentang penghentian operasional dan pengangkutan penumpang umu”.
Pada hati selasa 3 Oktober 2017, Tim Penertiban Pemko Batam melakukan penghentian operasional dan Penyegelan Tempat usaha angkuatan berbasis aplikasi online tidak berizin di batam . dan ini ditemper dikantor Gojek batam.
Sedangkan pantauan lapangan, ratusan driver Go-Jek batam silih berganti berdatangan ke kantornya untuk memastikan benar adanya penyegelan dan terlihat juga para admin Gojek hanya duduk diluar kantor menunggu keputusan managemen pusat dan sebagian driver gojek batam ada yang belum tahu kantronya disegel. (P12)
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya