
Kundur – BatamLive. Kebijakan pemerintah pusat untuk memulihkan kesejahterakan masyarakat desa diseluruh Indonesia terkesan diabaikan oleh segelintir oknum kepala desa yang diduga mementingkan diri sendiri untuk mencapai keuntungan.Padahal peraturan yang harus dijadikan acuan sudah dibuat oleh pemerintah pusat, namun masih saja diabaikan oleh para oknum kepala desa yang terkesan rapuh iman dan pikiran.
Salah satu contoh terbengkalainya pembangunan polindes, tepatnya didesa Sungai Ungar Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.Pembangunan polindes yang berukuran 6×8 meter dengan pagu anggaran diperkirakan sebesar lebih kurang Rp.115.620.980 yang berlokasi Di Rt 001 Rw 001 Dusun V Desa Sungai Ungar,terkesan menjadi topeng dibalik kebijakan untuk menggrogoti dana desa.
Sementara itu jika kita mengacu pada penjelasan permendes nomor 21 tahun 2016 pemerintah pusat mengucurkan dana desa (DD) hanya semata mata untuk memprioritaskan kesejahteraan serta terciptanya kualitas hidup masyarakat desa. Mengacu pada hal diatas dana desa (DD) yang ada didesa Sungai Ungar,bukanlah untuk mensejahterakan segelintir orang atau oknum yang berkiprah sebagai Kepala Desa untuk menghambur hamburkan, dana desa tersebut dengan sewenang wenang. Dengan demikian masyarakat meminta,aparat berwenang untuk meninjau pengalokasian dana desa (DD) didesa Sungai Ungar,yang diduga telah digrogoti melalui pembangunan polindes terbengkalai.
Mengapa demikian…?.
Jika masyarakat kecil yang berbicara penyalahgunaan,atau penyelewengan, sampai kapanpun tetap akan menjadi sebuah isu dan hal yang mustahil untuk ditanggapi.Dengan demikian masyarakat Desa Sungai Ungar meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk memantau pengalokasian dana desa (DD) didesa Desa Sungai Ungar Kecamatan Kundur. Hal ini perlu dilakukan agar dana desa (DD) tersebut dapat dipergunakan sesuai harapan dan mengacu pada peraturan menteri desa nomor 21 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2016.
Jika memang terbukti ada penyelewengan maka masyarakat meminta penegak hukum untuk bertindak dan mengadili para pelaku penyimpangan terhadap dana desa demi tercapainya kemakmuran masyarakat Desa dikabupaten Karimun khususnya Kecamatan Kundur tanpa terkecuali.Hasil pantauan media ini dilapangan tepatnya di Rt 001 Rw 001 Dusun V Desa Sungai Ungar, ada satu unit pembangunan polindes yang terbengkalai,dengan ukuran 6×8 meter dengan pagu anggaran dipapan plang sebesar Rp.45.620.980.
Kendati awak media ini coba menghubungi Familuddin selaku Kepala Desa Sungai Ungar melalui ponselnya untuk dimintai keterangannya. Menurut Familuddin Kepala Desa Sungai Ungar polindes tersebut akan disiapkan dengan dana desa TA 2017 sebesar Rp.70 juta. Dengan demikian jika kita mengacu pada keterangan Familuddin Kepala Desa Sungai Ungar, polindes tersebut sudah jelas akan menelan dana yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2016/2017 dengan total sebesar Rp.115.620.980 dengan luas bangunan 6×8 = 48 meter, dengan demikian nilai bangunan tersebut berkisar lebih kurang Rp.2.400.000/meter.
Sehingga banyak pihak yang berpendapat,pembangunan polindes Desa Sungai Ungar tersebut diduga sarat rekayasa, serta perlu ditinjau ulang oleh aparat penegak hukum,agar apa yang menjadi tujuan pemerintah pusat dalam hal kesejahterakan masyarakat desa tak terkesan jauh panggang dari api. Budi Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Ungar menerangkan,mengenai pembangunan yang ada didesa Sungai Ungar, sudah menjadi keputusan Pak Desa,dan segala sesuatu yang sudah diprintahkan pada saya selaku bawahan sudah jelas saya ikuti terang Budi Sekdes Sungai Ungar dengan singkat. (Majid)
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya