
Batam – Batamlive. Com. Suasana malam itu terlihat beberapa truk lalu lalang disimpang BNI nagoya tepatnya dibukit abdullah Jalil. Aktifitas terlihat dimulai sekira pukul 19.00 WIB untuk mengangkut tanah dari pemotongan lahan ( cut and fill ).
Bukit Abdullah Jalil yg dulunya rimbun dan asri yang menghiasi daerah Nagoya sekarang tandus. Tampaknya para petinggi negri ( pejabat ) Kota Batam sudah tidak menghiraukan lagi betapa pentingnya udara yang segar ditengah padatnya lalu lalang kendaraan yang melepaskan karbondioksida dari knalpot. Yang mereka pikirkan hanyalah berapa uang yang harus masuk ke kocek pribadi.Aktifitas Truk Fuso dimalam hari ini sepertinya sudah diatur sedemikian rupa karena didukung oleh padamnya lampu penerangan jalan. Tanah dari pemotongan lahan dikirim dengan rute bukit abdulah jalil menuju ocarina.
Banyak sekali dampak yang ditimbulkan oleh lalu lalang truk fuso pengangkut tanah itu, mulai debu ( polusi ) yang menganggu pernafasan serta lumpur yang jatuh saat pengangkutan, membuat aspal jalan licin ketika hujan turun.
Sejumlah pihak menyoalkan legalitas ijin cut and fill dan penimbunan ( reklamasi ) kawasan pantai itu, yang diduga ilegal karena pihak yang berwenang tidak pernah mengeluarkan ijin tersebut.
Pantauan Tim Batamlive.com ketika mempertanyakan kelokasi bukit abdulah Nagoya sempat menanyakan. salah satu karyawan kontraktor tersebut. Lokasi lahan ( cut and fill ) ini milik pak MENPAN-RB ujar WD yang tidak mau namanya dipublikasikan. ” Jika kamu ingin konfirmasi ya kau pigi lah ke Jakarta ” kesalnya dengan logat daerah yang kas dan kental, sambil berlalu pergi.
Terpisah saat tim Batamlive konfirmasi ke BP Batam keesokan harinya. ” Saat ini cut and fill ( pemotongan lahan,RED) hanya diberikan untuk pematangan lahan daerah itu saja bukan untuk dibawa keluar apalagi untuk menimbun bibir pantai ” tegas Robert deputi IV BP Batam.
Jika pengusaha ingin membawa tanah material keluar dari kawasan tersebut harus mengantongi ijin dari DIREKTUR SARANA DAN PRASARANA (BP BATAM) tambahnya. BP BATAM lanjut Robert, akan mengevaluasi dari mana sumber tanah tersebut ,berapa kubik yang dipotong,tanahnya dipakai untuk apa?dan kemana lokasi pemindahannya.
Kebanyakan pihak pengusaha yang melakukan REKLAMASI mengklaim sudah mengantongi ijin cut and fill dari BP BATAM , mengenai hal ini saya tak bisa memberikan komentar silahkan ditafsirkan sendiri ujarnya.
Disinyalir proyek reklamasi pantai ocarina yang berbentuk pulau P merupakan Mega Proyek Eksklusif yang akan diperuntukan sebagai Apartemen Elit nantinya merupakan milik PT. PSM
Ironisnya sangatlah mengejutkan walaupun proyek ini dilarang karena perijinan belum keluar PT.PSM tetap menjalankan misinya dengan memakai jasa kontraktor lokal untuk penimbunan lahan tersebut.
Manager PT PSM, BD yang namanya tidak mau dipublikasikan membenarkan adanya penimbunan tersebut saat tim Batamlive.com temui dikantornya. Off the Record ya mas kalau masalah perijinan kita sudah ajukan tetapi belum ada tanggapan kata BD menutup pembicaraan. ( tim)
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya