Batam-batamlive. Kabid Humas Polda Kepri Akbp Hartono, SH menyampaikan diruang kerjanya Himbauan kepada masyarakat kepri tentang larangan penggunaan petasan/mercon dan bunga api sebagai berikut :
Dihimbau kepada masyarakat kepri untuk tidak membuat, menimbun dan menjual serta menyalakan petasan/mercon maupun bunga api tanpa izin.
Bunga api yang telah memiliki izin Import/Produksi dari Baintelkam Mabes Polri dengan ukuran kurang dari 2 inc tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjual-belikan kepada masyarakat, sedangkan yang berukuran diatas 2 s/d 8 inc harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Mabes Polri CQ Baintelkam untuk kepentingan pertunjukan (Show).
Bunga api illegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjual-belikan dan dipergunakan/ dinyalakan, apabila ditemukan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( ws )
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya
