
BATAM – Batamlive.com. Aktivitas bongkar muat di kawasan Pelabuhan hj sage, Jl. Tg. Sengkuang No.169, RT.001/RW.001, Tj. Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau , kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut kegiatan pengiriman barang melalui jalur laut dari kawasan tersebut masih berlangsung, meski lokasi itu sebelumnya pernah menjadi sasaran penindakan aparat gabungan pada November 2025.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pelabuhan dan pergerakan kapal di wilayah Batam.
Penindakan yang pernah dilakukan semestinya menjadi peringatan keras bagi setiap pihak yang menjalankan kegiatan distribusi barang melalui jalur laut. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah sumber, aktivitas pengangkutan disebut kembali berlangsung secara rutin.
“Masih ada aktivitas. Kapal keluar masuk hampir setiap minggu. Ada yang membawa beras, minyak dan barang lainnya menuju Karimun,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber lain menyebut seorang pria berinisial HR, yang disebut berasal dari Jambi, diduga memiliki peran dalam aktivitas pengiriman barang dari kawasan tersebut menuju Tanjung Balai Karimun.
Namun, informasi mengenai peran HR tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan penelusuran serta klarifikasi dari aparat penegak hukum untuk memastikan siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan kegiatan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Dokumen Kapal
Persoalan menjadi lebih serius apabila benar terdapat kapal yang melakukan pelayaran maupun pengangkutan barang tanpa kelengkapan dokumen dan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Informasi lapangan menyebut adanya dugaan kapal yang beroperasi tanpa dokumen olah gerak serta dokumen pengangkutan barang yang lengkap.
Jika temuan tersebut terbukti, aparat perlu menelusuri tidak hanya kapal dan muatannya, tetapi juga asal barang, tujuan distribusi, pemilik barang, pemilik atau operator kapal, hingga pihak yang mengatur kegiatan bongkar muat.
Sebab, aktivitas pengiriman barang melalui jalur laut yang dilakukan secara berulang dengan melibatkan sejumlah kapal semestinya dapat menjadi objek pengawasan lintas instansi.
Pengawasan Bea Cukai dan KSOP Dipertanyakan
Kawasan Batam memiliki sistem pengawasan perdagangan dan kepelabuhanan yang melibatkan sejumlah instansi. Karena itu, muncul pertanyaan bagaimana aktivitas pengangkutan yang disebut berlangsung secara rutin dapat terus terjadi apabila memang tidak memenuhi ketentuan.
Sorotan terutama diarahkan kepada Bea Cukai Batam dan KSOP, sebagai institusi yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing dalam pengawasan kepabeanan dan keselamatan serta administrasi pelayaran.
Pertanyaan publik bukan semata soal apakah terjadi pelanggaran, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kapal-kapal yang keluar masuk kawasan tersebut.
Apabila seluruh kegiatan ternyata memiliki dokumen dan izin yang sah, aparat tentu perlu menjelaskan status legalitas aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan kapal atau barang yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan, penindakan harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Jangan Berhenti pada Kapal dan Barang
Penanganan kasus semacam ini tidak seharusnya berhenti pada penyitaan barang atau pemeriksaan kapal.
Jika benar terdapat jaringan distribusi ilegal, penyidik perlu menelusuri rantai kegiatan dari hulu hingga hilir. Mulai dari pemilik barang, sumber barang, pihak pengangkut, pengelola lokasi bongkar muat, hingga pihak yang menerima barang di daerah tujuan.
Termasuk apabila ditemukan indikasi adanya pembiaran atau keterlibatan oknum, informasi tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum, bukan sekadar berdasarkan rumor.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menghasilkan tindakan sesaat, tetapi mampu mengungkap struktur aktivitas yang sebenarnya.
Negara Jangan Kalah di Jalur Laut
Pelabuhan tidak resmi atau jalur bongkar muat yang digunakan tanpa prosedur dapat menjadi titik rawan bagi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk distribusi barang tanpa dokumen, penyelundupan, maupun pelanggaran kepabeanan dan kepelabuhanan.
Karena itu, dugaan kembali beroperasinya aktivitas di Pelabuhan Haji Sage patut menjadi perhatian serius aparat.
Publik berhak mendapatkan kepastian: apakah kegiatan tersebut legal dan memiliki seluruh dokumen yang dipersyaratkan, atau justru terdapat aktivitas yang selama ini luput dari pengawasan?
Jika memang legal, tunjukkan dasar perizinannya. Jika ilegal, hentikan dan proses sesuai hukum.
Hingga berita ini ditayangkan , Bea Cukai Batam, KSOP, maupun pihak yang disebut dalam informasi lapangan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas pengiriman barang tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan serta akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap legalitas kapal, dokumen muatan, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga terkait.(Red)
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya