
BATAM –- Batamlive.com. Peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang dikategorikan sebagai barang ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, kini semakin terlihat masif dan sulit dibendung. Di antara berbagai merek yang beredar di pasaran gelap, jenis yang paling mencolok keberadaannya adalah rokok bermerek Manchester dan R7.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran kedua jenis rokok ilegal ini diduga dikendalikan oleh pihak yang berinisial ‘WL’. Barang-barang tersebut diketahui beredar luas tanpa dilengkapi pita cukai resmi yang menjadi bukti pelunasan kewajiban negara, sehingga seluruh proses mulai dari penyimpanan, distribusi hingga penjualannya merupakan pelanggaran hukum.
Fenomena ini membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara. Sektor pajak dan cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang besar justru hilang begitu saja karena peredaran barang yang tidak patuh aturan.
Selain merugikan kas negara, praktik ini juga sangat merugikan pengusaha dan produsen rokok yang beroperasi secara sah, karena dipaksa bersaing dengan barang yang harganya jauh lebih murah tanpa menanggung beban kewajiban negara.
Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal ini juga membahayakan masyarakat karena tidak terjamin kualitas serta keamanan bahan yang digunakan dalam produksinya.
Mengingat posisi Batam sebagai kawasan perbatasan, pihak berwenang diminta untuk segera memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan peredaran yang diduga dikuasai ‘WL’ tersebut agar kerugian negara tidak semakin meluas dan iklim perdagangan dapat kembali tertib serta adil. (Red)
batamlive.com Jujur, Lugas, dan Terpercaya