Home » Kepri » Mantan Bupati Lingga Alias Wello Bungkam, Tambak Udang Diduga Ilegal di Tanjung Irat Kian Terbongkar

Mantan Bupati Lingga Alias Wello Bungkam, Tambak Udang Diduga Ilegal di Tanjung Irat Kian Terbongkar

Batamlive – Lingga, Kepulauan Riau — Dugaan praktik usaha tambak udang vannamei ilegal di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kini memasuki babak serius. Aktivitas yang terindikasi berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin resmi tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Sorotan publik semakin tajam setelah nama mantan Bupati Lingga, Alias Wello, disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan AMDAL tambang yang diduga digunakan atau dikaitkan dengan aktivitas tambak tersebut. Namun hingga kini, yang bersangkutan memilih bungkam meski telah berulang kali dikonfirmasi oleh awak media.

Sikap diam ini bukan sekadar ketidakterbukaan, melainkan memunculkan kecurigaan serius di tengah masyarakat: ada apa di balik operasional tambak tersebut?

Di sisi lain, pihak pengelola tambak juga tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi. Tidak adanya transparansi ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan usaha tersebut berjalan tanpa dasar hukum yang sah.

Padahal, secara tegas regulasi mengatur bahwa setiap usaha budidaya tambak skala besar wajib memiliki:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)

Perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS)

Tanpa itu semua, aktivitas tersebut dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi melanggar:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU Cipta Kerja dan turunannya terkait perizinan berbasis risiko

Serta ketentuan pidana lingkungan hidup

Lebih mengkhawatirkan, jika benar terjadi penggunaan AMDAL tambang untuk kegiatan di luar peruntukannya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai:

penyalahgunaan dokumen lingkungan, yang berpotensi berujung pada sanksi pidana serius.

Dampaknya bukan hanya administratif—tetapi juga mengancam:

Kelestarian lingkungan pesisir

Kualitas air bersih masyarakat

Ekosistem sekitar yang rentan tercemar limbah tambak

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini berpotensi menjadi kejahatan lingkungan.

Media ini dengan tegas mendesak:

Pemerintah Kabupaten Lingga

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Perikanan

Dinas Penanaman Modal dan PTSP

untuk tidak lagi bersikap pasif dan

” segera melakukan:

Investigasi lapangan

Penyegelan lokasi jika terbukti ilegal

Penindakan hukum tanpa pandang bulu

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, maka publik patut mempertanyakan:

apakah ada pembiaran sistematis terhadap dugaan pelanggaran ini?

Lebih jauh, aparat penegak hukum—termasuk Kepolisian dan Kejaksaan—diminta segera turun tangan. Bila ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau jabatan.

Media ini menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka ruang bagi pihak terkait—termasuk pengelola tambak dan pemegang AMDAL tambang PT. KAS—untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Jika tidak, publik berhak menilai bahwa diam adalah bentuk pengakuan.( Tfk)

About admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.