Home » Batam » Rokok Manchester Non Cukai Kuasai Pasar di Kota Batam

Rokok Manchester Non Cukai Kuasai Pasar di Kota Batam

Batam — Batamlive.com. Rokok non cukai dengan merek Manchester bebas menguasai pasar, terutama di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), namun pihak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Bea Cukai dan Kepolisian sepertinya melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok illegal yang merugikan Negara ini.

Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 – 58 yang isinya,
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun apa yang terjadi, sanksi yang diterapkan dalam UU diatas terkesan tidak belaku atau dianggap sepele oleh para mafia yang diduga kuat mendapat becking dari oknum pejabat di Kota Batam. Karena peredaran rokok non cukai bebas tanpa ada hambatan layaknya jalan tol.

Semboyan yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai Batam hanya sebagai selogan yang penuh makna namun tak berguna, “Gempur Rokok Illegal”, namun kenyataan banyak rokok – rokok illegal tanpa pita cukai bertebaran hingga ke setiap pojok Kota Batam.

Beredarnya rokok illegal banyak mendapat tangapan dari berbagai pihak salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan berantas Korupsi (Gebrak) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sholikin mengatakan maraknya peredaran rokok illegal berdampak kepada kerugian keuangan Negara dari sektor pajak.

Sholikin sangat menyayangkan instansi Bea dan Cukai yang seharusnya melakukan pemberantasan serius terhadap maraknya peredaran rokok illegal terutama di Kota Batam.

“Bea dan Cukai yang paling berkompeten untuk menindak peredaran rokok illegal, namun apa yang terjadi, Bea dan Cukai tidak serius dalam memberantas peredaran rokok illegal,” ujar Sholikin.
Lebih lanjut Sholikin mengatakan, maraknya beredar rokok karena ada dugaan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab ikut bermain mata dan terkesan membiarkan.

“Saya menduga adanya pembiaran rokok illegal beredar luas dikarenakan adanya dugaan oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab yang ikut membecking,” jelas Sholikin.

Saat ini, kata Sholikin Kementerian Keuangan dalam sorotan karena ada dugaan penyimpangan – penyimpangan terjadi di lembaga Keuangan Negara, termasuk didalamnya Bea dan Cukai yang disinyalir terdapat oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab bermain mata.,

Sholikin meminta agar Bea dan Cukai khususnya Kota Batam, untuk benar – benar melakukan penegakan hukum dengan menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dalam peredaran rokok illegal di Kota Batam dan Kepri umumnya.

Dengan demikian keuangan Negara dari sector pajak bisa diselamatkan sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan masyakat menuju Indonesia Maju. Kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengusut peredaran rokok ilegal ini, kalau perlu kita akan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Tim)

About admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.