Home » Uncategorized » Atas Pemanggilan Nenek Awe ke Polresta Barelang Zuhardi: Menilai Penegak Hukum Tidak Mematuhi Presiden Prabowo Pro Kepada Rakyat

Atas Pemanggilan Nenek Awe ke Polresta Barelang Zuhardi: Menilai Penegak Hukum Tidak Mematuhi Presiden Prabowo Pro Kepada Rakyat

poto: zuhardi ketua Melayu raya 

Batamlive – Kepulaun Riau – Lingga – Ketua Melayu Raya Kabupaten Lingga angkat bicara, menyatakan ketidakpuasan atas ketidakadilan yang dirasakan, terutama terkait pemidanaan warga Rempang yang dianggap tidak proporsional

“Mereka menilai kebijakan saat ini bertentangan dengan visi “pro-kerakyatan” Presiden Prabowo.Zuhardi mengancam akan bersatu melawan jika tuntutan keadilan tidak dipenuhi. Isu ini juga dikaitkan dengan kekhawatiran pengabaian hak-hak masyarakat adat, potensi pemiskinan, dan dominasi kepentingan pemodal di Kepulauan Riau (Kepri). Kata zuhardi Selasa 04 Febuari 2025

Zuhardi menilai, Konflik Hukum dan Persepsi Ketidakadilan, Tuduhan “penyerangan” yang berujung pemidanaan warga perlu diklarifikasi secara hukum, apakah tindakan warga merupakan bentuk perlawanan terhadap perampasan lahan, pelanggaran HAM, atau murni kriminal?

“Jika masyarakat merasa proses hukum tidak imparsial, mereka dapat memanfaatkan upaya hukum banding atau melapor ke Komnas HAM jika ada indikasi pelanggaran hak kolektif. Ucap pria yang akrab di sapa Juy

Saya selaku ketua kordinator Melayu Raya, mengklaim, bahwa kebijakan saat ini bertentangan dengan visi Presiden Prabowo yang terutama memikirkan hal rakyat pada warga setempat, jadi ini perlu dibuktikan dengan data konkret, seperti inkonsistensi antara program pemerintah (misal: reforma agraria) dengan implementasi di Kepri.

“Juga DPRD Kepri atau Kementerian Desa/PDTT bisa menjadi solusi untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan kebijakan nasional.

Lanjut zuhardi, Isu Sektoral di Kepri:
Keluhan “Kepri sebagai negeri pengusaha” merujuk pada dominasi investasi yang mengabaikan keberlanjutan ekologi dan budaya lokal. Masyarakat dapat mengusulkan, perda perlindungan masyarakat adat dan atau meminta audit terhadap izin usaha di kawasan strategis.

“Bentuk tim advokasi multisektoral (tokoh adat, pengacara, akademisi) untuk mengompilasi bukti pelanggaran, termasuk dokumen sengketa lahan, putusan pengadilan, dan kesaksian korban.Gunakan mekanisme SP4 (Surat Pemberitahuan Progres Perkara) ke Kepolisian jika proses hukum dianggap lamban atau tidak transparan. Kata zuhardi

Tekanan kolektif yang terorganisir dan sesuai hukum lebih efektif untuk meraih keadilan daripada ancaman konfrontasi. Negara wajib melindungi hak masyarakat adat (UU No. 5/1960 tentang Agraria, UU Desa),

“tetapi perubahan harus diperjuangkan dengan strategi yang cerdas, dokumentasi kuat, dan koalisi luas. Solidaritas Melayu Raya bisa menjadi kekuatan positif jika diarahkan untuk memperkuat posisi tawar, bukan sekadar resistensi.

Dan jika kasus ini terus berlanjut dan menetapkan se orang nenek Awe sebagai tersangka dan jadikan tahanan,.maka saya selaku warga tempatan Melayu di kepulauan Riau ini, akan mengajak seluruh himpunan Melayu raya di se Kepulaun Riau ini dan juga bersama organisasi yang lain untuk melakukan aksi demo besar besaran untuk membela hak hukum kepada nenek Awe tersebut. Tutup zuhardi

Editor: E. Fik

About Redaksi Live

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.