Home » Jakarta » 69 Warga Negara Indonesia (WNI) Menjadi Korban Penipuan Judi Online

69 Warga Negara Indonesia (WNI) Menjadi Korban Penipuan Judi Online

 


Batamlive – Jakarta – Sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan untuk bekerja sebagai operator judi online di Filipina telah dipulangkan secara bertahap ke Indonesia. Proses pemulangan dimulai sejak Selasa (22/10) malam.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap proses keberangkatan para WNI tersebut. Jika ditemukan adanya unsur pidana, para pelaku yang terlibat akan dikenakan tindakan hukum.

“Nanti selanjutnya akan diidentifikasi prosesnya, bagaimana mereka berangkat, siapa yang mengkoordinir, dan sebagainya,” ujar Krisna Murti, pada Rabu (23/10/2024).

Krishna menambahkan bahwa apabila unsur pidana terbukti, Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan mengambil langkah hukum.

“Apabila nanti terang benderang pidananya, akan dilakukan proses hukum oleh Polresta Bandara Soetta. Tentunya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya. Jika locusnya tersebar, prosesnya akan dilanjutkan oleh Bareskrim,” sambungnya.

Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam kasus ini, terutama mereka yang mengkoordinasikan keberangkatan para WNI tersebut.

“Penegakan hukum akan dilakukan, khususnya terhadap orang-orang yang mengkoordinir keberangkatan mereka. Para korban tidak akan langsung dipulangkan, mereka akan didalami oleh penyidik,” jelas Krishna.

Sementara itu, Atase Polisi di Manila, Kombes Pol Retno Prihawati, mengungkapkan bahwa para WNI tersebut diamankan oleh otoritas Filipina setelah dilakukan penggerebekan di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina. Mereka diketahui dijebak bekerja sebagai operator judi online.

“Latar belakangnya adalah permintaan tolong dari WNI yang merasa terjebak bekerja di sektor ini. Mereka awalnya dijanjikan bekerja sebagai telemarketing atau customer service,” terang Retno.

Namun, pada kenyataannya, mereka dipaksa bekerja sebagai operator judi online dan tidak diberikan hak-hak mereka, tambahnya.(Red)

Editor: E. Taufik

About Redaksi Live

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.